WELCOME

Sabtu, 22 Januari 2011

Pengertian sistem kontrak konstruksi (ilmusipil.com)

Kontrak proyek sistem Rancang Bangun (Design and build contract)

¨ Secara teknis istilah rancang bangun (design build atau design construct) adalah lebih jelas menggambarkan pembagian tugas dalam kontrak tersebut

¨ manajemen/kontraktor/”target=”_parent”rel=”external”title=”kontraktor” >Kontraktor melaksanakan perencanaan dan pembangunan, perencanaan dapat dilakukan melalui konsultan perencana, tetapi kontrak perencanaan kepada kontraktor bukan kepada pengguna jasa

¨ Selain dapat keuntungan, kontraktor sekaligus juga mendapat bayaran untuk jasa perencanaannya, Pembayaran pertermin

¨ Pengguna jasa tidak lagi menempatkan konsultan pengawas tetapi cukup menunjuk wakil yang fungsi dan tugasnya mengamati jalannya pekerjaan apakah sesuai spesifikasi teknis dan jadwal

¨ Diperlukan jaminan kemampuan membayar dari pengguna jasa yang besarnya senilai kontrak dan masa berlaku selama masa pelaksanaan.

¨ Perlu kehati-hatian pengguna jasa dalam memelih kontraktor karena semua aspek pembangunan proyek dipercayakan kepada satu perusahaan. Jadi profesionalisme dan bonafidifitas perusahaan harus benar-benar dipertimbangkan dalam memilih kontraktor

Kontrak proyek sistem Pendanaan Penuh dari Penyedia Jasa (Contractor full prefinancing)

¨ Penyedia jasa mendanai seluruh pekerjaan sesuai kontrak, setelah pekerjaan selesai 100% diterima dengan baik Pengguna jasa, barulah Penyedia jasa dibayar sekaligus 95%, 5% untuk retensi
.

¨ Pengguna jasa harus memberi jaminan bank kepada penyedia jasa dan harus tetap berlaku selama masa pelaksanaan pekerjaan.

¨ Jaminan pembayaran bukan instrumen pembayaran dan baru dapat docairkan jika ada permasalahan pengguna jasa cedera janji

¨ Dalam kontrak sistem ini pengguna jasa harus menanggung biaya uang (cost of money) dan dibebankan pada nilai kontrak.

kontrak proyek sistem BOT/BOO/BLT


¨ Kontrak ini merupakan pola kerjasama antara pemilik tanah/lahan dengan investor untuk menjadikan lahan menjadi satu fasilitas tertentu

¨ Setelah pembangunan fasilitas selesai, investor diberi hak untuk mengelola dan memungut hasil dari fasilitas tersebut selama kurun waktu tertentu.

¨ Setelah masa pengoperasian selesai fasilitas tadi dikembalikan kepada pengguna jasa.

¨ Selama masa pengoperasian fasilitas harus masih dalam keadaan baik, sehingga untuk perawatan ini diperlukan kontrak tersendiri.

¨ Bentuk kontrak BOO, disini setelah dibangun, investor diberi hak untuk untuk mengelola dan pada akhirnya memiliki sebagian dari fasilitas yang ada sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

¨ Bentuk kontrak BLT sedikit berbeda dengan BOT. disini setelah fasilitas selesai dibangun, pemilik fasilitas seolah-olah menyewa untuk satu kurun waktu kepada investor untuk dipakai sebagai angsuran dari investasi yang sudah ditanam. Atau fasilitas bisa juga disewakan kepada pihak lain dengan perjanjian sewa yang hasilnya diserahkan kepada investor.

Unsur-unsur dalam Kontrak proyek konstruksi

¨ Yang terlibat langsung:

– Pemberi tugas (pengguna Jasa)

– Kontraktor (Penyedia Jasa Pelaksanaan)

– Konsultan (Penyedia Jasa Perencanaan dan Penyedia Jasa Pengawasan/MK)

¨ Yang terlibat dalam proses pembangunan

– Pemberi tugas

– Kontraktor

– Konsultan

– Pemerintah

– bank

Created by:ILMUSIPIL>COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar